Kamis, 31 Maret 2011

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN # 2

1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?

Jawab :

minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank:
a. Pemasoakan kredit untuk membelanjai impor dan ekspor
b. Mengeluarka L/C(Letter of Credit)komersial
c. Menerbitkan L/C wisata/traveller’s L/C
d. Mendiskontokan surat wesel luar negeri
e. Membeli dan menjual valuta asing
f. Menerbitkan surat wesel luar negeri
g. Mentransfer dana ke luar negeri melalui pos atau melalui telegram
h. Mengikuti informasi perkembangan keadaan ekonomi dan keuangan Negara-negara lain
i. Melaksanakan koleksi/penagihan cek surat wesel dan surat-surat utang-utang luar negeri
j. Melaksanakan pengurusan surat-surat angkutan di pelabuhan pengiriman di luar negeri
k. Melaksanakan pembayarana L/C ekspor
l. Melaksanakan pembayaran L/C wisata
m. Menjual cek wisata.travellrs check
n. Membayar tunai cek wisata
o. Mengikuti peraturan-peraturan tentang ekspor dan penggunaan valuta asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Negara-negara lain.

(Referensi : Buku Pengantar Manajemen Bank Umum, Soedijono Reksoprajitno, Penerbit Universitas Gunadarma)

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan.
a. Kiriman uang(transfer)
b. Kliring, lengkap dengan mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe deposit box
e. Bank note
f. Bank card
g. Travelers cheque
h. Letter of credit, lengkapi dengan mekanismenya
i. Bank garansi,lengkapi dengan mekanismenya

Jawab:

a. Kiriman Uang ( Transfer )Kegiatan jasa bank untuk memindahkan bank sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi alamat yang di tujukan untuk keuntungan seseorang yang di tunjuk sebagai penerima transfer.

b. Kliring, lengkapi dengan mekanisme nya Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang pihutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat – warkat yang akan di kliring kan di lembaga kliring. Lembaga ini di bentuk dan di koordinir oleh bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat izin dari B.I.


Mekanisme kliring :


Gambar 1.1


c. Inkaso Secara umum dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun dalam negeri. Biasanya waktu yang di gunakan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d.  Safe deposit box merupakan jasa bank yang di berikan kepada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga.

e. Bank Note Merupakan uang kartal asing yang di keluarkan dan di terbitkan oleh bank luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat di terima pembayaran nya yang dapat di perjual belikan dan di perdagangkan kembali. Sesuai nilai tukar nya.

f. Bank card Merupakan kartu plastik yang di keluarkan bank dan di berikan kepada nasabah nya untuk dapat di pergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.

g. Travelles Cheque Dikenal dengan nama Cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya di gunakan oleh nasabah yang berpergian. Cek wisata ini biasanya di terbitkan dengan nominal tertentu.

h. Letter of credit, lengkapi mekanisme nya Jasa bank yang di berikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan eksport import. Lc merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke – 3 (eksportir).



Mekanisme LC

Gambar 1.2

i. Bank Garansi, lengkapi mekanisme Jaminan bank garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar atau cidera janji dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai perjanjian.



Mekanisme Bank Garansi


Gambar 1.3

(referensi : http://rikayamel.blogspot.com/2011/03/terapan-komputer-perbankan-soal-jasa.html)

3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai,

a. Simpanan giro : Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek,bilyet giro,surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

b. Simpanan tabungan : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Syarat-syaratnya yaitu:
a. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kamtor bank
b. Penarika tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabunagn lebih kecil dari saldo minimummkeculai penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.

c. Simpanan deposito : Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat di lakukan setelah jangka waktu yang telah di setujui berakhir.

(Referensi : Buku Pengantar Manajemen Bank Umum, Soedijono Reksoprajitno, Penerbit Universitas Gunadarma)

4. Tn.A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn.A?

Jawab:

((2 % x 60.000.000)/31) X 18 = 720.000
Jadi bunga yang di peroleh Rp. 720.000,-

5. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn.A selama agustus 2010,tanggal keterangan jumlah(Rp)
- 01 agustus 2010 saldo 700.000
- 07 agustus 2010 tarik tunai 200.000
- 12 agustus 2010 transfer masuk 600.000
- 19 agustus 2010 setor kliring 100.000
- 26 agustus 2010 tarik tunai 1.000.000
Berapa jumalh bunga yang diperoleh Tn.A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa,tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.

Jawab:

Bunga harian :
1 – 6 (( 16 % x 700.000)/365) X 6 = 1841,0959
7 – 11 (( 16 % x 500.000)/365) X 5 = 1095,8904
12 - 18 (( 16 % x 1100.000)/365) x 7 = 3375.3425
19 - 25 (( 16 % x 1200.000)/365) x 7 = 3682,1918
26 (( 16 % x 200.000)/365) x 7 = 613, 69863

Saldo akhir 8767,1236
Pajak 15% 1315, 06854
Saldo bersih 7452,0556

(referensi : http://rikayamel.blogspot.com/2011/03/terapan-komputer-perbankan-soal-jasa.html)

Sabtu, 05 Maret 2011

Terapan Komputer Perbankan

Nama : Amelia Novita Sari
NPM : 30108179
Kelas : 3DB17

Pengertian Uang

Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html

Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:

Uang kartal

Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

Uang Giral          
                                          
Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html

Lembaga-Lembaga Uang

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan

Bank

Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
http://vi3amore-chubby.blogspot.com/2011/02/pengertian-klasifikasi-bank.html
 
Klasifikasi Bank

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi
-        Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
-        Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
-        Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
-        Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
-        Memelihara stabilitas moneter;
-        Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
-        Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
http://vi3amore-chubby.blogspot.com/2011/02/pengertian-klasifikasi-bank.html
 Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
 
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
 
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
 
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
 
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
 
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
 
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
 
Deregulasi perbankan Indonesia

1 Juni 1983 Mencatat beberapa hal. Di antaranya : memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang. Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88). Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
 
Paket Februari 1991(Paktri) Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
 UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan.
Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yangditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996

Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.http://rizcka.blogspot.com/2010/03/manajemen-perbankan-2-klasifikasi-bank.html
 
Sumber dana bank
 
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
http://peni.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5772/Sumber-sumber+Dana+Bank.ppt
 
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:

a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

1. Jenis Sumber Dana
a)      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham.
Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri.
Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya. http://blogdimasprasetya.blogspot.com/

 Alokasi dana bank :

Alokasi Dana : menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit
atau aset yang dianggap menguntungkan bank.