HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sejak lahir.
Kewajiban asasi adalah kewajiban setiap pribadi untuk berbuat agar eksistensi Negara atau masyarakat dapat dipertahankan, sebaliknya negara memiliki kemampuan menjamin hak asasi warga negaranya.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Yang berhak untuk menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Hal yang harus dilakukan sebagai warganegara Indonesia yaitu , :
· Patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh negara.
· Patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia.
· Berhak untuk meminta pelayanan yang layak terhadap negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
· Bersikap santun dan menghargai terhadap semua orang.
Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda tangani oleh PBB. Hak asasi manusia senenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakanginya.
Bangsa Indonesia di dalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan : “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” Oleh karena itu hak merupakan sesuatu
yang telah melekat pada jati diri kita sebagai warganegara.
Adapun beberapa contoh kasus mengenai hak dan kewajiban warga Negara yaitu:
terdapat pada pasal 27 ayat 1 tentang warganegara yang berisi :
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sebagai contoh:
· Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
· Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan didalam pemerintahan.
(Seorang Warga negara ataupun seorang pemerintah yang dianggap bersalah yaitu setelah mendapat vonis dari hakim, dan hukuman diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Apakah ringan atau berat dan wajib untuk membela jika tuduhan tidak benar dengan melaporkan bukti-bukti bahwa ia tidak bersalah).
Contoh selanjutnya terdapat pada pasal 30ayat 1 tentang pertahanan negara yang berisi :
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Sebagai contoh:
· Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. seperti kasus pulau-pulau yang akan direbut oleh negara tetangga. Kewajiban warganegara, yaitu dengan mempelajari minimal mengetahui tentang pulau-pulau yang terdapat di daerah terpencil dan tak berpenghuni.
· Warga negara beserta negara berhak untuk mempertahankan kebudayaan Indonesia dengan cara mencintai kebudayaan bangsa dan turut serta untuk menjaganya agar tidak punah.